TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) meminta pemerintah berani mengakui kesalahan dan melakukan perbaikan. Permintaan AJI menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memutuskan Pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus blokir internet di Papua dan Papua Barat.
Apalagi, kata Ketua Umum AJI Abdul Manan, pemerintah acap kali menyatakan agar masyarakat menghormati hukum. "Tidak hina juga jika pemerintah mengakui salah dan mengoreksi diri supaya kebijakan ke depan bisa lebih untuk masyarakat," ujar Abdul Manan dalam konferensi pers daring pada Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Manan, hakim yang memutus Pemerintah Indonesia bersalah pun bukan tanpa sebab. Majelis Hakim ingin mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab terhadap segala kebijakan yang diambil.
"Karena putusan hakim juga bermaksud untuk mendorong pemerintah lebih bertanggung jawab," kata Manan.
Pada November 2019, AJI dan Tim Advokasi Kebebasan Pembela Pers bersama Southest Asia Freddom of Expression Network (SAFEnet) melayangkan gugatan ke PTUN setelah Pemerintah Indonesia melakukan pelambatan dan pemblokiran internet untuk meredam aksi unjuk rasa kasus rasisme dan represi terhadap Papua.
Langkah yang diambil pemerintah itu dinilai SAFEnet telah melanggar hak mengakses internet yang dimiliki masyarakat. Apalagi, pemblokiran juga sebelumnya telah dilakukan pemerintah pada aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 lalu.